Limboto, 23 September 2025 – Sore itu, depan Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo ramai oleh belasan orang dari Aliansi Pemuda, Masyarakat, dan Mahasiswa Bersama Provinsi Gorontalo. Mereka membawa spanduk dan sepeda motor. Selain itu, mereka menyuarakan penolakan aktivitas CV Starbio yang meresahkan warga.
Aksi di pimpin Mohamad Haikal dan di ikuti sekitar 14 orang. Meski sedikit, semangat mereka lantang. Bahkan, orasi yang di sampaikan menunjukkan keresahan warga terkait dampak lingkungan pabrik tepung kelapa.
Massa menegaskan pabrik dekat permukiman menimbulkan kekhawatiran. Izin perusahaan belum lengkap, sementara aktivitasnya di nilai mengancam kesehatan. Selain itu, janji perusahaan untuk menyediakan air bersih sebelumnya tidak berjalan maksimal.
Beberapa anggota DPRD menanggapi aspirasi warga. Asni U Menu menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat dan mahasiswa. Selain itu, ia mengingatkan bahwa pabrik pernah beroperasi sejak 2012, lalu di tutup pada 2017 karena masalah serupa.
Muhlis Panai dari Komisi I DPRD menegaskan DPRD akan memanggil pihak perusahaan dan turun ke lokasi. Dengan begitu, kajian hukum dapat dilakukan untuk menilai risiko lingkungan dan masyarakat. Selain itu, langkah ini menjadi dasar pengambilan keputusan selanjutnya.
Rizal Badja dari Komisi II menambahkan, aktivitas pabrik sebaiknya di hentikan sementara bila izin bermasalah. DPRD tidak ingin mengambil risiko dengan memberi kelonggaran. Oleh karena itu, keputusan harus jelas dan aman bagi warga.
Instansi teknis ikut menanggapi. Kepala Dinas PTSP, Rahmad Mohamad, menyatakan investasi penting, tetapi pelaku usaha harus melindungi masyarakat. Bahkan, mediasi tahun 2024 sudah di lakukan, dan ada kesepakatan tertulis, namun kewajiban itu masih perlu di penuhi.
Sekitar pukul 16.10 Wita, aksi selesai dengan tertib. Massa menitipkan catatan kepada DPRD dan meminta rapat dengar pendapat segera digelar. Selain itu, mereka menekankan agar pabrik ditutup atau dipindahkan meski izin lengkap sekalipun.












