Gorontalo, 11 Mei 2026 – Dialog publik mengenai sinkronisasi penegak hukum dalam perspektif pinjaman ilegal berlangsung hangat pada Kantor Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Kegiatan tersebut menghadirkan unsur pemerintah, aparat hukum, akademisi, serta masyarakat, sementara antusiasme peserta tampak memenuhi ruang pertemuan sejak awal acara berlangsung.
Kehadiran Babinsa Koramil 1315-02/Limboto Sertu Serman Andisi menunjukkan dukungan TNI terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Selain itu, suasana kegiatan terasa tertib dan penuh perhatian karena peserta aktif menyimak setiap materi yang tersampaikan oleh para pemateri.
Para narasumber dari kepolisian, kejaksaan, DPRD, hingga akademisi menyampaikan pembahasan luas mengenai maraknya praktik pinjaman ilegal pada masyarakat. Sementara itu, diskusi berjalan lancar serta menghadirkan banyak penjelasan terkait perlindungan hukum bagi masyarakat yang rentan menjadi korban.
Kabidkum Polda Gorontalo menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat saat menggunakan layanan pinjaman digital tanpa legalitas jelas. Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa pinjaman ilegal tidak hanya memicu kerugian ekonomi, melainkan ancaman serta tekanan psikologis bagi korban.
Camat Limboto Moh. Risal Botutihe, S.STP., kemudian mengajak masyarakat agar lebih teliti sebelum menerima tawaran pinjaman cepat berbasis daring. Selain itu, peningkatan literasi hukum terus menjadi perhatian pemerintah kecamatan sehingga masyarakat mampu memahami risiko praktik pinjaman ilegal.
Pada sesi berikutnya, Direktur LBH Huyula memaparkan bentuk pendampingan hukum bagi korban yang mengalami intimidasi akibat pinjaman ilegal. Selanjutnya, para pemateri lain turut memperkuat pembahasan melalui penjelasan mengenai hak masyarakat serta langkah hukum yang dapat ditempuh korban.
Selama kegiatan berlangsung, komunikasi antara masyarakat, aparat hukum, serta pemerintah daerah tampak terjalin hangat dan penuh keterbukaan. Kegiatan kemudian berakhir melalui pemberian sertifikat kepada narasumber dan foto bersama, sekaligus memperkuat sinergi edukasi hukum bagi masyarakat.


















