Gorontalo, 1 September 2026 – Penindakan aktivitas penambangan ilegal berlangsung pada Desa Molamahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Dalam kegiatan tersebut, personel Koramil 1315-04/Tibawa turut mendampingi. Selain itu, unsur terkait bersama-sama memastikan aktivitas tambang tanpa izin dapat tertib.
Selanjutnya, Serka Selfister Dite hadir mewakili Komandan Koramil. Sementara itu, Babinsa Molamahu Pratu Irfan Trisa ikut mendukung proses penindakan. Selain itu, Pelaksana Harian Camat Pulubala Halid Kadir, S.IP., M.H., bersama Kapolsek Pulubala Ipda Raihan Gautama Bennyamin Ginano, S.Tr.K., M.H., turut serta.
Kemudian, petugas mengecek area yang menjadi sasaran penindakan. Pada lokasi, petugas menemukan tujuh unit mesin Alkon untuk aktivitas tambang ilegal. Sementara itu, para penambang tidak lagi berada pada lokasi. Selanjutnya, petugas mengamankan peralatan yang masih tersisa.
Selanjutnya, petugas mengamankan lima mesin Alkon merek Honda. Selain itu, satu mesin Alkon merek Gasolin dan satu mesin Alkon merek YSK Titanium turut menjadi barang hasil penindakan. Kemudian, petugas mengamankan empat alat zet dan empat alat dulang. Seluruh peralatan tersebut menjadi barang bukti penindakan.
Selain itu, aparat Desa Molamahu ikut membantu proses penindakan. Kemudian, personel Polsek Pulubala sebanyak empat orang turut memberi dukungan. Sementara itu, kerja sama lintas unsur menjadi langkah penting menjaga ketertiban. Dengan demikian, seluruh proses berjalan secara terpadu.
Lebih lanjut, Koramil 1315-04/Tibawa bersama unsur terkait terus memantau situasi pada wilayah tersebut. Langkah ini penting untuk mencegah aktivitas tambang ilegal kembali muncul. Sementara itu, seluruh kegiatan berlangsung aman dan tertib. Dengan demikian, sinergi bersama turut mendukung kelestarian lingkungan serta ketertiban masyarakat.


















