Telaga Biru, 15 Oktober 2025 — Sejak pukul 08.45 Wita, warga datang memenuhi kursi untuk kegiatan Penyuluhan Hukum TMMD Ke-126 Kodim 1315/Kabupaten Gorontalo. Suasana awal yang tenang berubah menjadi semangat kebersamaan antara rakyat dan aparat. Sementara itu, antusiasme tampak dari wajah-wajah warga yang bersemangat mengikuti acara.
Kegiatan ini bagian dari sasaran nonfisik TMMD. Danif Zaenu Wijaya, S.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo, menjadi pemateri utama, didampingi Sunarti Ismail, S.Kep., M.H., Sekretaris Camat Telaga Biru. Selain itu, personel TNI dan perangkat desa hadir, membaur dengan masyarakat tanpa sekat.
Dalam pemaparan, Danif menekankan peran Kejaksaan penting untuk pemberantasan korupsi. Ia menegaskan, hukum harus melindungi masyarakat, bukan menakut-nakuti. Oleh karena itu, upaya melawan korupsi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen desa.
Topik pencegahan mendapat sorotan utama. Menurut Danif, mencegah lebih efektif daripada menindak. Selain itu, edukasi hukum menjadi fondasi agar masyarakat mempraktikkan kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab di lingkungan masing-masing.
Sesi tanya jawab berlangsung hidup. Warga aktif menanyakan korupsi dan pengawasan publik. Di sisi lain, Danif menekankan bahwa pengawasan sosial warga adalah benteng pertama melawan praktik pelanggaran.
Dalam kesempatan ini, Danif juga menyinggung Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 sebagai landasan utama pemberantasan korupsi. Dengan demikian, pengetahuan hukum menjadi pegangan warga dan aparat agar tidak menjadi korban ketidaktahuan.
Menjelang siang, kegiatan berakhir dengan senyum warga. TMMD di Telaga Biru menunjukkan bahwa membangun mental, moral, dan kesadaran hukum sama pentingnya dengan pembangunan fisik. Oleh karena itu, sinergi TNI, Kejaksaan, dan pemerintah desa memperlihatkan kemanunggalan nyata dengan rakyat.












