Babinsa Koramil Telaga Dan Aparat Desa Dampingi Musyawarah Sengketa Batas Tanah Bangunan Sekolah Telaga Biru

oleh -210 Dilihat

Gorontalo, 02 Desember 2025 – Musyawarah penyelesaian sengketa batas tanah antara SDN 17 dan SMPN 8 Satap Telaga Biru berlangsung di Ruang Kelas SMPN 8, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Jumat pukul 14.15 Wita. Selain itu, Sertu Jalil dari Koramil 01 Telaga Biru hadir untuk mendampingi dan menjaga ketertiban proses.

Awalnya, perselisihan muncul saat ahli waris menyampaikan keberatan terhadap batas tanah yang akan membangun pagar sekolah. Namun, Pihak Pertama menekankan pembangunan hanya sampai area rembesan air dari atap, sehingga pekerjaan sempat terhenti sementara.

Selanjutnya, diskusi berlangsung hangat dengan kedua pihak saling menunjukkan dokumen penting. Pihak Pertama membuka surat tanah Kintal 1962 dan menegaskan tanah berlebih harus kembali ke ahli waris. Dengan demikian, semua pihak berusaha mencapai kesepakatan yang adil.

Di sisi lain, koordinasi aparat desa, Babinsa, dan tokoh masyarakat sangat membantu kelancaran musyawarah. Kehadiran Sertu Jalil sebagai mediator menenangkan suasana sehingga diskusi berjalan kondusif dan tertib.

Akhirnya, meski kesepakatan belum tercapai, proses ini menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak. Dengan demikian, langkah selanjutnya dapat dilakukan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo untuk menegakkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua yang terlibat.