Mediasi di Pentadio Barat, Babinsa Dampingi Penyelesaian Sengketa Tanah dan Pohon

oleh -24 Dilihat
banner 468x60

Telaga Biru, 1 Oktober 2025 – Suasana Dusun 3 Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, berubah menjadi ajang musyawarah pada Rabu pagi. Tepat pukul 10.45 Wita, Babinsa Koramil 1315-01/Telaga Biru, Serda Gufran Lakahia, hadir mendampingi pemerintah desa dalam kegiatan mediasi permasalahan batas tanah dan penebangan pohon yang selama ini menjadi sumber perselisihan antarwarga.

Mediasi ini digelar setelah pemerintah desa menerima laporan dari Kepala Dusun 3 pada pukul 08.00 Wita mengenai ketegangan yang kembali muncul antara warga terkait batas tanah yang tidak jelas. Menyadari pentingnya penyelesaian secara damai, pemerintah desa segera berkoordinasi dengan pihak Polsek Telaga Biru dan Babinsa agar kedua belah pihak dapat dipertemukan.

banner 336x280

Pertemuan yang berlangsung di balai desa setempat dihadiri sejumlah pihak terkait. Dari jajaran aparat hadir Kapolsek Telaga Biru Iptu Fitri S. Ali, S.H., M.A., C.PS., C.TML., Brigpol Yusup Kalapti, serta Bripka Samsuludin, S.H., selaku Bhabinkamtibmas. Turut pula hadir Hj. Supriadi Nappu, S.E., aparat desa Pentadio Barat, serta kedua pemilik tanah, yakni Paharudin Umar dan Ibrahim Nusi.

Mediasi berjalan dengan penuh kehati-hatian. Pihak aparat desa, Babinsa, dan Polsek Telaga Biru berupaya menenangkan suasana agar diskusi tidak kembali memicu ketegangan. Dari hasil pembahasan, ditemukan bahwa inti permasalahan berasal dari patok batas tanah yang tidak jelas, sehingga sering menimbulkan adu mulut antara Paharudin Umar dan Inra, pihak yang terlibat langsung dalam sengketa.

Pada pukul 10.00 Wita, setelah melalui proses musyawarah panjang, kedua belah pihak akhirnya menyepakati langkah konkret. Permintaan dari Inra untuk memangkas pohon yang ditanam terlalu dekat hingga mengenai rumah pribadi harus segera dipenuhi. Kesepakatan ini diterima oleh pihak lain, dan pemilik pohon, saudari Ipin, bersedia melaksanakan pemangkasan tersebut dalam waktu dekat.

Meski begitu, proses pengukuran ulang batas tanah belum dapat dilakukan. Aparat desa menjelaskan bahwa pengukuran resmi harus menunggu tindak lanjut dari pihak pertanahan agar hasilnya sah secara hukum dan tidak lagi menimbulkan perdebatan di kemudian hari.

Mediasi yang berlangsung hingga pukul 13.15 Wita ini ditutup dengan suasana lebih tenang. Seluruh pihak menyatakan kesediaannya untuk menjaga komitmen yang telah disepakati. Babinsa dan aparat desa menekankan bahwa solusi damai menjadi pilihan terbaik, demi menjaga persatuan dan ketenteraman masyarakat Pentadio Barat.

Kehadiran Babinsa, Polsek, serta aparat desa dalam proses mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian masalah warga membutuhkan sinergi bersama. Lebih dari sekadar menyelesaikan sengketa tanah, kegiatan ini juga menunjukkan komitmen aparat keamanan dan pemerintah desa dalam menjaga keharmonisan sosial di wilayah Kecamatan Telaga Biru.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.