Gorontalo, 28 Agustus 2026 – Personel Koramil 1315-02/Limboto, Serka Suton Djabi, turut mendampingi kegiatan pengukuran tanah wakaf. Kegiatan berlangsung pukul 09.00 Wita, Jumat, 28 Agustus 2026. Kemudian, pengukuran menyasar sejumlah tanah wakaf pada Kecamatan Limboto. Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan administrasi pertanahan.
Selanjutnya, pengukuran melibatkan unsur Kantor Pertanahan dan Pengadilan Agama. Mega Putri Sari, S.T., M.A.P., hadir bersama staf sebagai Kepala Kantor Pertanahan. Sementara itu, Faisal Sastra, S.H.I., M.H., hadir selaku Kepala Pengadilan Agama. Selain itu, Rusdiman Suaib, S.Sos., bersama Wiwin Zuddin Tuna, S.H.I., turut mendukung kegiatan.
Sementara itu, pengukuran bertujuan memastikan batas dan luas tanah wakaf. Kemudian, setiap lokasi mendapat pemeriksaan sesuai kondisi lapangan. Selain memastikan ukuran, kegiatan juga mendukung kelengkapan data pertanahan. Oleh karena itu, proses pengukuran menjadi langkah penting bagi penataan aset wakaf.
Pengukuran awal berlangsung pada tanah wakaf Madrasah Kayubulan. Selanjutnya, kegiatan berlanjut pada tanah wakaf TK Bolihuangga. Kedua lokasi tersebut menjadi bagian dari pendataan aset wakaf. Karena itu, pengukuran berlangsung secara teliti dan terarah.
Setelah itu, pengukuran berlanjut pada tanah wakaf Pekuburan Umum Hunggaluwa Bawah. Berikutnya, tanah wakaf Masjid Al-Mawaddah, Kelurahan Kayumerah, turut menjadi sasaran. Kemudian, tanah wakaf Masjid Al-Muhajirin, Kelurahan Hutuo, juga mendapat pengukuran. Seluruh lokasi tersebut menjadi bagian dari penataan data tanah wakaf.
Pada akhirnya, pengukuran tanah wakaf berjalan tertib melalui kerja sama berbagai unsur. Selanjutnya, personel Koramil turut membantu kelancaran kegiatan pada lapangan. Di sisi lain, Kantor Pertanahan, Pengadilan Agama, KUA, dan pihak terkait terus berkoordinasi. Oleh karena itu, hasil pengukuran dapat menjadi bahan untuk proses administrasi selanjutnya.


















